Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online

    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online
    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online

    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online. Cara tersangka menjual sepeda motor yamaha nmax yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang disalahgunakan pengguna akun facebook steven agustin prayoga sehingga korban mengalami kerugianmateril.

    Dengan adanya kejadian tersebut penyidik melakukan  serangkaian penyelidikan menggunakan teknik dan taktik  penyelidikan khusus sehingga mengarah ke lokasi yang mengarah pada lokasi keberadaan tersangka, sehingga penyidik mengamankan para pelaku di kota balikpapan tepatnya di apartemen grand valley, dengan modus tersangka mengunggah foto sepeda motor milik orang lain yang didapatkan dari platform olx kemudian tersangka mengiklankan kembali di marketplace facebook dengan harga yang lebih rendah dengan tujuan untuk menarik minat korban.

    polda jabar
    Ibrahim

    Ibrahim

    Artikel Sebelumnya

    Silat dan Debus Warnai Pengesahan ke-1 dan...

    Artikel Berikutnya

    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolsek Kaliwedi Sambangi Pos Kamling, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
    Kapolsek Gegesik Gelar Program "Jumat Curhat" untuk Dengar Aspirasi Warga
    Ciptakan Kamtibmas aman di Desa Binannya Bhabinkamtibmas Desa Kebonturi Polsek Arjawinangun sambangi Kuwu sampaikan himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

    Ikuti Kami